Selasa, 30 Desember 2014

Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS





 Kabar gembira bagi pasangan suami-istri peserta BPJS Kesehatan. Kini bayi baru lahir bisa ditanggung biaya perawatannya di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini berlaku sejak 17 Desember 2014.

Ketentuan ini tertuang dalam Petunjuk Pedaftaran Calon Bayi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta yang secara mandiri mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan, dalam ketentuan itu bayi baru lahir segala jenis perawatannya bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Namun tidak dengan otomatis, melainkan harus didaftarkan saat masih berada di dalam kandungan."Pendaftaran seperti pada umumnya, cuma yang beda pengisian kolom nama dan jenis kelamin,"

Ia menjelaskan, pada formulir pendaftaran BPJS Kesehatan, nama bayi dituliskan dengan menyertakan nama ibu. Contohnya; "Calon Bayi Nyonya (Ny dan nama ibu)". Sedangkan pengisian jenis kelamin, bisa digunakan sesuai dengan hasil USG dokter. "Tergantung hasil USG-nya. Klo selama ini di USG kelamin bayi perempuan, ya ditulis perempuan," ujar Irfan.


Pada kolom Nomor Induk Kependudukan, diisi sesuai dengan nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua. "Nanti paling lambat tiga bulan pasca melahirkan, identitas bayi harus diupdate, jangan lagi namanya calon bayi," tandasnya.

Ia menerangkan, ketentuan ini untuk menjaring peserta bayi baru lahir dan memfasilitasi pelayanan kesehatan bayi baru lahir yang harus menunggu masa aktivasi kartu BPJS Selama 7 hari.

"Jadi kan nanti pas lahir kartu BPJS sudah aktif. Ketentuan ini berlaku untuk peserta pendaftar kelas I dan kelas II, karena untuk kelas III dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bayi baru lahir otomatis ditanggung BPJS," ungkapnya.

Bambang Purwoko menambahkan, banyak ditemukan kasus-kasus baru yang harus dipertimbangkan lagi oleh pihak BPJS Kesehatan. Misalnya, seorang bayi terlahir kritis dari pasangan peserta mandiri BPJS yang kondisinya membutuhkan biaya besar. Atau, seorang bayi yang lahir dari keluarga yang tiba-tiba miskin dan belum terdaftar BPJS. "Ini termasuk kasus, orang tuanya bisa kontak lagi ke BPJS," tandas dia.

Untuk bayi dari orang tua peserta mandiri BPJS, Soeprayitno mengatakan orang tua harus mendaftarkan bayinya setelah tiga hari. "Sayangnya, banyak orang tua yang tidak segera mendaftarkan anaknya setelah tiga hari," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bayi-bayi yang baru lahir juga dapat masuk dalam perluasan peserta dari Kartu Indonesia Sehat (KIS). "Intinya, negara menjamin orang yang tidak mampu untuk berobat,"

Rabu, 17 Desember 2014

sidang cerai ghoib pengadilan agama yang lama

Sidang tanpa kehadiran tergugat baik itu suami atau istri,atau keberadaannya tidak di ketahui di wilayah indonesia,sayangnya peraturan di pengadilan agama menunda ghoib menjadi SANGAT LAMA YAITU 4 BULAN....BUSYEETT
di jaman yang serba modern dan canggih dimana komunikasi menjadi mudah baik lewat telpon,handphone ataupun aplikasi yang lain,harusnya MA dan pengadilan tinggi agama meninjau ulang aturan tunda dari sidang ghoib.


Senin, 15 Desember 2014

Keuntungan Pemerintah Merevisi Aturan Ghoib yang terlalu lama

Merupakan Salah Satu Solusi Mengurangi Tumpukan Perkara
Asas peradilan kita adalah sederhana, cepat dan ringan, di Pengadilan Agama khususnya di Tulungagung dan umumnya di PA yang pernah penulis ketahui, bahwa rata-rata perkara ghaib per tahun kurang lebih 25 % dari perkara non gaib. Dengan demikian, jika Pengadilan telah menerapkan pemanggilan semula tengang waktu 4 bulan, berubah menjadi 2 bulan, maka sudah otomatis dapat mengurangi tumpukan perkara yang ada di Pengadilan, sehingga dapat mempercepat selesainya perkara.
Tehnis Pemanggilan Perkara perceraian Yang Gaib Kelaziman pemanggilan bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya, berpedoman dengan pasal 27 PP.No.9/75 yakni di tempel di Papan Pengumuman Pengadilan Agama setempat dan diumumkan melalui Radio Daerah setempat sebanyak dua kali. Untuk PA. Tulungagung pihak pengaju diharuskan membawa surat
keterangan dari Desa setempat, yang pokok isinya pihak Tergugat/Termohon sudah sekian lama tidak diketahui secara jelas dan ditambah di umumkan pada Website Pengadilan Agama Tulungagung. Kenapa diharuskan membawa surat keterangan Desa, hal itu sekaligus berfungsi sebagai memperluas jangkauan pengumuman, sebagaimana amanat pasal 27 (1) di atas, di samping diumumkan lewat Radio, papan pengumuman PA dan Website PA. Tentunya Kepala Desa setelah ada warga yang minta keterangan bahwa ada warganya yang hilang (salah satu dari pihak suami atau isteri), paling tidak akan mengimformasikan kepada anak buahnya dan diteruskan kepada masyarakat luas di Desanya.
Muncul pertanyaan, kenapa masih memakai mas media yang berupa Radio, tidak memilih mas media yang lain? Bukankah itu sudah kuno dan sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat pada umumnya? Seharusnya memang sudah waktunya difikir ulang dan dan dikaji secara matang serta didiskusikan yang melibatkan banyak pihak terutama para pucuk pimpinan dan para hakim atau fakar hukum yang lainnya. Radio dipilih, karena dari segi biaya paling murah dan pada zaman dulu hanya itulah yang paling cocok, jika dibandingkan dengan mas media yang lainnya. Kini peradaban sudah serba berubah, dari segi target sampai atau tidak panggilan lewat radio itu, semstinya perlu diteliti dan dikaji lagi. Andai telah diteliti dan dikaji lagi, berkesimpulan “masih layak” memakai Radio sebagai alat pemanngilan ghaib, penulis menyarankan, agar jadwal sidang perkara gaib itu ditempel di Website resmi PA stempat, disamping sebagaimana biasanya, dan dengan tidak menghapusnya sebelum perkara itu BHT (Berkekuatan Hukum Tetap). Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas menurut hemat penulis masa 4 bulan bukan waktu yang pendek untuk masa kini, meskipun demikian para Hakim dipersilakan untuk merenung,
berfikir (berijtihad) untuk menentukan dan memutuskan suatu perkara dengn cepat dan tepat namun yang harus di ingat dalam-dalam bahwa hakim memutus perkara itu : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan: “Demi Yang Lain-lainnya”. Semoga tulisan yang sederhana ini, menjadi renungan kita bersama dan ada manfaatnya.
PENULIS
(DRS.SUYADI,MH./HAKIM PA-TA)

Sidang Ghoib di pengadilan Agama Yang Lama dan tidak Relevan Lagi Di Zaman Sekarang

 COPI TULISAN BAPAK Drs. SUYADI, MH.,Hakim PA Tulungagung

     Menurut pasal 20 (2) PP.No.9/75 : “Dalam hal tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat”. Sedangkan pasal 27 (1) “Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut pasal 20 (2) panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh pengadilan. Ayat ke 2 nya, pengumuman seperti ayat 1 tersebut di lakukan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Ayat ke 3 nya Tengang waktu antara panggilan terakhir sebagai yang dimaksud ayat 2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Dan ayat ke (4) dalam hal sudah dilakukan sebagaimana maksud ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.
     Pembahasan Semestinya Pemanggilan Ghaib (pihak yang tak diketahui alamatnya secara jelas) dalam perkara perkawinan, sudah saatnya di revisi, mengingat aturan itu diatur dengan PP. No.9/1975, hingga
kini lebih kurang sudah 34 tahun lamanya. Apabila kita menengok masa lalu, pada saat lahirnya peraturan itu, kami masih sekolah kelas 1 SD, alat komunikasi yang ada di Desa umumnya hanya Radio dan surat, Surat kabar masih sangat jarang dan yang mempunyai TV satu kecamatan hanya ada satu atau dua orang . Jalan-jalan di desa belum di asfal seperti sekarang, Listrik dan telpon belum masuk desa dan sebagainya. Jadi sangat relevan peraturan itu di berlaku pada zaman yang masih serba ketinggalan seperti itu.
Akhir-akhir ini teknologi informasi sudah begitu canggihnya, kini hampir tiap orang memiliki HP (Hand Pone), tiap rumah sudah memiliki TV bahkan sudah banyak yang memiliki internet, jalan-jalan yang menuju antar desa sudah relative bagus dan enak dilewati dan seterusnya. Mengingat dan menimbang, zaman sudah serba moderen, maka masa 4 bulan sudah tak relevan lagi masa kini, ada beberapa suatu kejadian kasus setelah tahu dari pengumuman, dari pihak tergugat/termohon, justru hadir ke Pengadilan minta dipercepat waktunya dari masa 4 bulan itu dan karena terlalu lamanya antara jarak daftar dengan persidangan kadang-kadang si pengaju tersebut lupa. Dalam hal ini ada pihak tergugat atau termohon minta dipercepat persidangannya seperti contoh Perkara No. 2262/Pdt.G/2011/PA-TA. dan No. 2260/Pdt.G/2011/PA-TA Hal ini pihak Tergugat/termohon semula gaib, lalu ia mengetahui, selanjutnya mereka kedua pihak datang Ke pengadilan, meminta diajukan hari persidangannya.
        Jangka persidangan yang lama itu rasanya sudah tidak tepat dan dapat dikatakan kurang meperhatikan kepentingan Pengaju dan justru berlebihan dalam memperhatikan kepentingan Tegugat/termohon. Oleh karena itu menurut hemat kami dari masa 4 bulan di rubah menjadi 2 bulan saja, rasanya pengurangan separuh harga sudah cukup idial dan tidak terlalu drastis. Kiranya Patut kita ingat, bahwa PP. (Peraturan Pemerintah) itu hirarkisnya dibawah UU (Undang-Undang), untuk menyingkat waktu maka cukuplah MA (Mahkamah Agung) cq BADILAG yang melakukan Judicial review terhadap pasal terkait dengan menerbitkan Peraturan MA. Atau entah apa namanya aturan itu untuk menjadi pedoman para Hakim. Oleh karena apabila menanti revisi atau perubahan dari pihak yang paling berkompeten yakni Eksekutif dan Legislatif, rasanya terlalu lama. Dengan membaca gejala-gejala yang ada dan sikond saat ini rasanya belum muncul tanda-tanda, bahwa pihak yang terkait itu, tergelitik untuk merevisi atau merubah terhadap UU. No.1/1974 dan PP. No.9/1975. Bahwasannya MA berwenang menguji Perpu (Peraturan Perundang-Undangan, jika Perpu tersebut bertentangan dengan UU yang sudah ada dapat dinyatakan tidak sah (dibatalkan) , karena Perpu hirarkisnya dibawah UU. Hal ini bisa lihat pada UUD 1945 pasal 24 A(i) dan UU. No. 4 tahun 2004 pasal 11 ayat 2 b. yang berbunyi : "Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang". Demikian juga sekedar untuk diingat, menurut Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 pasal 2, mengenai tata urutan peraturan perundangan Indonesia, sebagai berikut : 1. UUD 1945; 2. Ketetapan MPR RI; 3. UU; 4. Perpu; 5; PP; 6. Kepres; 7. Perda.. Suatu gambaran perjalanan persidangan perkara yang pihak tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya jika pasal tersebut sudah direvisi sesuai usulan penulis: Andai Penggugat/Pemohon daftar perkara tanggal 2 Januari 2012, panggilan atau pengumuman pertama untuk Tergugat
ataupun Termohon yang ghaib, dapat dilaksanakan oleh Jurusita pada tanggal 10 Januari 2012 dan pengumuman kedua 10 Februari 2012 lalu sidang perdananya tanggal 10 Maret 2012. Sedangkan jika berpedoman dengan pasal 27 PP.No.9/75, apabila daftar perkara tanggal 2 Januari 2012, jangka waktu pemanggilan ke 1 dapat dilalukan pada tanggal 10 Januari 2012. panggilan ke 2 untuk Tergugat/Termohon tanggal 10 Pebruari 2012 dan sidang perdananya 10 Mei 2011.