Sidang tanpa kehadiran tergugat baik itu suami atau istri,atau keberadaannya tidak di ketahui di wilayah indonesia,sayangnya peraturan di pengadilan agama menunda ghoib menjadi SANGAT LAMA YAITU 4 BULAN....BUSYEETT
di jaman yang serba modern dan canggih dimana komunikasi menjadi mudah baik lewat telpon,handphone ataupun aplikasi yang lain,harusnya MA dan pengadilan tinggi agama meninjau ulang aturan tunda dari sidang ghoib.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar