Senin, 15 Desember 2014

Keuntungan Pemerintah Merevisi Aturan Ghoib yang terlalu lama

Merupakan Salah Satu Solusi Mengurangi Tumpukan Perkara
Asas peradilan kita adalah sederhana, cepat dan ringan, di Pengadilan Agama khususnya di Tulungagung dan umumnya di PA yang pernah penulis ketahui, bahwa rata-rata perkara ghaib per tahun kurang lebih 25 % dari perkara non gaib. Dengan demikian, jika Pengadilan telah menerapkan pemanggilan semula tengang waktu 4 bulan, berubah menjadi 2 bulan, maka sudah otomatis dapat mengurangi tumpukan perkara yang ada di Pengadilan, sehingga dapat mempercepat selesainya perkara.
Tehnis Pemanggilan Perkara perceraian Yang Gaib Kelaziman pemanggilan bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya, berpedoman dengan pasal 27 PP.No.9/75 yakni di tempel di Papan Pengumuman Pengadilan Agama setempat dan diumumkan melalui Radio Daerah setempat sebanyak dua kali. Untuk PA. Tulungagung pihak pengaju diharuskan membawa surat
keterangan dari Desa setempat, yang pokok isinya pihak Tergugat/Termohon sudah sekian lama tidak diketahui secara jelas dan ditambah di umumkan pada Website Pengadilan Agama Tulungagung. Kenapa diharuskan membawa surat keterangan Desa, hal itu sekaligus berfungsi sebagai memperluas jangkauan pengumuman, sebagaimana amanat pasal 27 (1) di atas, di samping diumumkan lewat Radio, papan pengumuman PA dan Website PA. Tentunya Kepala Desa setelah ada warga yang minta keterangan bahwa ada warganya yang hilang (salah satu dari pihak suami atau isteri), paling tidak akan mengimformasikan kepada anak buahnya dan diteruskan kepada masyarakat luas di Desanya.
Muncul pertanyaan, kenapa masih memakai mas media yang berupa Radio, tidak memilih mas media yang lain? Bukankah itu sudah kuno dan sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat pada umumnya? Seharusnya memang sudah waktunya difikir ulang dan dan dikaji secara matang serta didiskusikan yang melibatkan banyak pihak terutama para pucuk pimpinan dan para hakim atau fakar hukum yang lainnya. Radio dipilih, karena dari segi biaya paling murah dan pada zaman dulu hanya itulah yang paling cocok, jika dibandingkan dengan mas media yang lainnya. Kini peradaban sudah serba berubah, dari segi target sampai atau tidak panggilan lewat radio itu, semstinya perlu diteliti dan dikaji lagi. Andai telah diteliti dan dikaji lagi, berkesimpulan “masih layak” memakai Radio sebagai alat pemanngilan ghaib, penulis menyarankan, agar jadwal sidang perkara gaib itu ditempel di Website resmi PA stempat, disamping sebagaimana biasanya, dan dengan tidak menghapusnya sebelum perkara itu BHT (Berkekuatan Hukum Tetap). Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas menurut hemat penulis masa 4 bulan bukan waktu yang pendek untuk masa kini, meskipun demikian para Hakim dipersilakan untuk merenung,
berfikir (berijtihad) untuk menentukan dan memutuskan suatu perkara dengn cepat dan tepat namun yang harus di ingat dalam-dalam bahwa hakim memutus perkara itu : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan: “Demi Yang Lain-lainnya”. Semoga tulisan yang sederhana ini, menjadi renungan kita bersama dan ada manfaatnya.
PENULIS
(DRS.SUYADI,MH./HAKIM PA-TA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar