Kabar gembira bagi pasangan suami-istri
peserta BPJS Kesehatan. Kini bayi baru lahir bisa ditanggung biaya perawatannya
di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan
ini berlaku sejak 17 Desember 2014.
Ketentuan ini tertuang dalam
Petunjuk Pedaftaran Calon Bayi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta
yang secara mandiri mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.
Kepala
Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan, dalam ketentuan itu
bayi baru lahir segala jenis perawatannya bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Namun
tidak dengan otomatis, melainkan harus didaftarkan saat masih berada di dalam
kandungan."Pendaftaran seperti pada umumnya, cuma yang beda pengisian
kolom nama dan jenis kelamin,"
Ia menjelaskan, pada formulir
pendaftaran BPJS Kesehatan, nama bayi dituliskan dengan menyertakan nama ibu.
Contohnya; "Calon Bayi Nyonya (Ny dan nama ibu)". Sedangkan pengisian
jenis kelamin, bisa digunakan sesuai dengan hasil USG dokter. "Tergantung
hasil USG-nya. Klo selama ini di USG kelamin bayi perempuan, ya ditulis
perempuan," ujar Irfan.
Pada kolom Nomor Induk Kependudukan,
diisi sesuai dengan nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua. "Nanti paling
lambat tiga bulan pasca melahirkan, identitas bayi harus diupdate, jangan lagi
namanya calon bayi," tandasnya.
Ia menerangkan, ketentuan ini untuk
menjaring peserta bayi baru lahir dan memfasilitasi pelayanan kesehatan bayi
baru lahir yang harus menunggu masa aktivasi kartu BPJS Selama 7 hari.
"Jadi kan nanti pas lahir kartu
BPJS sudah aktif. Ketentuan ini berlaku untuk peserta pendaftar kelas I dan
kelas II, karena untuk kelas III dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bayi baru
lahir otomatis ditanggung BPJS," ungkapnya.
Bambang
Purwoko menambahkan, banyak ditemukan kasus-kasus baru yang harus
dipertimbangkan lagi oleh pihak BPJS Kesehatan. Misalnya, seorang bayi terlahir
kritis dari pasangan peserta mandiri BPJS yang kondisinya membutuhkan biaya
besar. Atau, seorang bayi yang lahir dari keluarga yang tiba-tiba miskin dan
belum terdaftar BPJS. "Ini termasuk kasus, orang tuanya bisa kontak lagi
ke BPJS," tandas dia.
Untuk bayi dari orang tua peserta mandiri BPJS, Soeprayitno mengatakan orang
tua harus mendaftarkan bayinya setelah tiga hari. "Sayangnya, banyak orang
tua yang tidak segera mendaftarkan anaknya setelah tiga hari," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bayi-bayi yang baru lahir juga dapat masuk dalam
perluasan peserta dari Kartu Indonesia Sehat (KIS). "Intinya, negara
menjamin orang yang tidak mampu untuk berobat,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar