Selasa, 30 Desember 2014

Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS





 Kabar gembira bagi pasangan suami-istri peserta BPJS Kesehatan. Kini bayi baru lahir bisa ditanggung biaya perawatannya di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini berlaku sejak 17 Desember 2014.

Ketentuan ini tertuang dalam Petunjuk Pedaftaran Calon Bayi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta yang secara mandiri mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan, dalam ketentuan itu bayi baru lahir segala jenis perawatannya bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Namun tidak dengan otomatis, melainkan harus didaftarkan saat masih berada di dalam kandungan."Pendaftaran seperti pada umumnya, cuma yang beda pengisian kolom nama dan jenis kelamin,"

Ia menjelaskan, pada formulir pendaftaran BPJS Kesehatan, nama bayi dituliskan dengan menyertakan nama ibu. Contohnya; "Calon Bayi Nyonya (Ny dan nama ibu)". Sedangkan pengisian jenis kelamin, bisa digunakan sesuai dengan hasil USG dokter. "Tergantung hasil USG-nya. Klo selama ini di USG kelamin bayi perempuan, ya ditulis perempuan," ujar Irfan.


Pada kolom Nomor Induk Kependudukan, diisi sesuai dengan nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua. "Nanti paling lambat tiga bulan pasca melahirkan, identitas bayi harus diupdate, jangan lagi namanya calon bayi," tandasnya.

Ia menerangkan, ketentuan ini untuk menjaring peserta bayi baru lahir dan memfasilitasi pelayanan kesehatan bayi baru lahir yang harus menunggu masa aktivasi kartu BPJS Selama 7 hari.

"Jadi kan nanti pas lahir kartu BPJS sudah aktif. Ketentuan ini berlaku untuk peserta pendaftar kelas I dan kelas II, karena untuk kelas III dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bayi baru lahir otomatis ditanggung BPJS," ungkapnya.

Bambang Purwoko menambahkan, banyak ditemukan kasus-kasus baru yang harus dipertimbangkan lagi oleh pihak BPJS Kesehatan. Misalnya, seorang bayi terlahir kritis dari pasangan peserta mandiri BPJS yang kondisinya membutuhkan biaya besar. Atau, seorang bayi yang lahir dari keluarga yang tiba-tiba miskin dan belum terdaftar BPJS. "Ini termasuk kasus, orang tuanya bisa kontak lagi ke BPJS," tandas dia.

Untuk bayi dari orang tua peserta mandiri BPJS, Soeprayitno mengatakan orang tua harus mendaftarkan bayinya setelah tiga hari. "Sayangnya, banyak orang tua yang tidak segera mendaftarkan anaknya setelah tiga hari," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bayi-bayi yang baru lahir juga dapat masuk dalam perluasan peserta dari Kartu Indonesia Sehat (KIS). "Intinya, negara menjamin orang yang tidak mampu untuk berobat,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar