COPI TULISAN BAPAK Drs. SUYADI, MH.,Hakim PA Tulungagung
Menurut pasal 20 (2) PP.No.9/75 : “Dalam hal tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat”. Sedangkan pasal 27 (1) “Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut pasal 20 (2) panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh pengadilan. Ayat ke 2 nya, pengumuman seperti ayat 1 tersebut di lakukan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Ayat ke 3 nya Tengang waktu antara panggilan terakhir sebagai yang dimaksud ayat 2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Dan ayat ke (4) dalam hal sudah dilakukan sebagaimana maksud ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.Pembahasan Semestinya Pemanggilan Ghaib (pihak yang tak diketahui alamatnya secara jelas) dalam perkara perkawinan, sudah saatnya di revisi, mengingat aturan itu diatur dengan PP. No.9/1975, hingga
kini lebih kurang sudah 34 tahun lamanya. Apabila kita menengok masa lalu, pada saat lahirnya peraturan itu, kami masih sekolah kelas 1 SD, alat komunikasi yang ada di Desa umumnya hanya Radio dan surat, Surat kabar masih sangat jarang dan yang mempunyai TV satu kecamatan hanya ada satu atau dua orang . Jalan-jalan di desa belum di asfal seperti sekarang, Listrik dan telpon belum masuk desa dan sebagainya. Jadi sangat relevan peraturan itu di berlaku pada zaman yang masih serba ketinggalan seperti itu.
Akhir-akhir ini teknologi informasi sudah begitu canggihnya, kini hampir tiap orang memiliki HP (Hand Pone), tiap rumah sudah memiliki TV bahkan sudah banyak yang memiliki internet, jalan-jalan yang menuju antar desa sudah relative bagus dan enak dilewati dan seterusnya. Mengingat dan menimbang, zaman sudah serba moderen, maka masa 4 bulan sudah tak relevan lagi masa kini, ada beberapa suatu kejadian kasus setelah tahu dari pengumuman, dari pihak tergugat/termohon, justru hadir ke Pengadilan minta dipercepat waktunya dari masa 4 bulan itu dan karena terlalu lamanya antara jarak daftar dengan persidangan kadang-kadang si pengaju tersebut lupa. Dalam hal ini ada pihak tergugat atau termohon minta dipercepat persidangannya seperti contoh Perkara No. 2262/Pdt.G/2011/PA-TA. dan No. 2260/Pdt.G/2011/PA-TA Hal ini pihak Tergugat/termohon semula gaib, lalu ia mengetahui, selanjutnya mereka kedua pihak datang Ke pengadilan, meminta diajukan hari persidangannya.
Jangka persidangan yang lama itu rasanya sudah tidak tepat dan dapat dikatakan kurang meperhatikan kepentingan Pengaju dan justru berlebihan dalam memperhatikan kepentingan Tegugat/termohon. Oleh karena itu menurut hemat kami dari masa 4 bulan di rubah menjadi 2 bulan saja, rasanya pengurangan separuh harga sudah cukup idial dan tidak terlalu drastis. Kiranya Patut kita ingat, bahwa PP. (Peraturan Pemerintah) itu hirarkisnya dibawah UU (Undang-Undang), untuk menyingkat waktu maka cukuplah MA (Mahkamah Agung) cq BADILAG yang melakukan Judicial review terhadap pasal terkait dengan menerbitkan Peraturan MA. Atau entah apa namanya aturan itu untuk menjadi pedoman para Hakim. Oleh karena apabila menanti revisi atau perubahan dari pihak yang paling berkompeten yakni Eksekutif dan Legislatif, rasanya terlalu lama. Dengan membaca gejala-gejala yang ada dan sikond saat ini rasanya belum muncul tanda-tanda, bahwa pihak yang terkait itu, tergelitik untuk merevisi atau merubah terhadap UU. No.1/1974 dan PP. No.9/1975. Bahwasannya MA berwenang menguji Perpu (Peraturan Perundang-Undangan, jika Perpu tersebut bertentangan dengan UU yang sudah ada dapat dinyatakan tidak sah (dibatalkan) , karena Perpu hirarkisnya dibawah UU. Hal ini bisa lihat pada UUD 1945 pasal 24 A(i) dan UU. No. 4 tahun 2004 pasal 11 ayat 2 b. yang berbunyi : "Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang". Demikian juga sekedar untuk diingat, menurut Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 pasal 2, mengenai tata urutan peraturan perundangan Indonesia, sebagai berikut : 1. UUD 1945; 2. Ketetapan MPR RI; 3. UU; 4. Perpu; 5; PP; 6. Kepres; 7. Perda.. Suatu gambaran perjalanan persidangan perkara yang pihak tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya jika pasal tersebut sudah direvisi sesuai usulan penulis: Andai Penggugat/Pemohon daftar perkara tanggal 2 Januari 2012, panggilan atau pengumuman pertama untuk Tergugat
ataupun Termohon yang ghaib, dapat dilaksanakan oleh Jurusita pada tanggal 10 Januari 2012 dan pengumuman kedua 10 Februari 2012 lalu sidang perdananya tanggal 10 Maret 2012. Sedangkan jika berpedoman dengan pasal 27 PP.No.9/75, apabila daftar perkara tanggal 2 Januari 2012, jangka waktu pemanggilan ke 1 dapat dilalukan pada tanggal 10 Januari 2012. panggilan ke 2 untuk Tergugat/Termohon tanggal 10 Pebruari 2012 dan sidang perdananya 10 Mei 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar