Pendahuluan
Tata
cara pemanggilan pihak perkara secara umum telah diatur antara lain
dalam pasal 122, 165, 285, 388,390 HIR, 718 RB.g. dan pasal 1868 BW. dan
masih ada di peraturan yang lainya. Sedangkan khusus perkara perceraian
untuk pihak yang gaib (alamat tidak jelas), telah di atur dalam UU.
No.1 tahun 1974 dan PP. No. 9 tahun 1975. Menurut pasal 20 (2)
PP.No.9/75 : “Dalam hal tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak
diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, gugatan perceraian
diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat”. Sedangkan
pasal 27 (1) “Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut
pasal 20 (2) panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada
papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau
beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh
pengadilan. Ayat ke 2 nya, pengumuman seperti ayat 1 tersebut di lakukan
sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman
pertama dan kedua. Ayat ke 3 nya Tengang waktu antara panggilan terakhir
sebagai yang dimaksud ayat 2) dengan persidangan ditetapkan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Dan ayat ke (4) dalam hal sudah
dilakukan sebagaimana maksud ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap
tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila
gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.
Pembahasan
Semestinya
Pemanggilan Ghaib (pihak yang tak diketahui alamatnya secara jelas)
dalam perkara perkawinan, sudah saatnya di revisi, mengingat aturan itu
diatur dengan PP. No.9/1975, hingga kini lebih kurang sudah 34 tahun
lamanya. Apabila kita menengok masa lalu, pada saat lahirnya peraturan
itu, kami masih sekolah kelas 1 SD, alat komunikasi yang ada di Desa
umumnya hanya Radio dan surat, Surat kabar masih sangat jarang dan yang
mempunyai TV satu kecamatan hanya ada satu atau dua orang . Jalan-jalan
di desa belum di asfal seperti sekarang, Listrik dan telpon belum masuk
desa dan sebagainya. Jadi sangat relevan peraturan itu di berlaku pada
zaman yang masih serba ketinggalan seperti itu. Akhir-akhir ini
teknologi informasi sudah begitu canggihnya, kini hampir tiap orang
memiliki HP (Hand Pone), tiap rumah sudah memiliki TV bahkan sudah
banyak yang memiliki internet, jalan-jalan yang menuju antar desa sudah
relative bagus dan enak dilewati dan seterusnya. Mengingat dan
menimbang, zaman sudah serba moderen, maka masa 4 bulan sudah tak
relevan lagi masa kini, ada beberapa suatu kejadian kasus setelah tahu
dari pengumuman, dari pihak tergugat/termohon, justru hadir ke
Pengadilan minta dipercepat waktunya dari masa 4 bulan itu dan karena
terlalu lamanya antara jarak daftar dengan persidangan kadang-kadang si
pengaju tersebut lupa. Dalam hal ini ada pihak tergugat atau termohon
minta dipercepat persidangannya seperti contoh Perkara No.
2262/Pdt.G/2011/PA-TA. dan No. 2260/Pdt.G/2011/PA-TA Hal ini pihak
Tergugat/termohon semula gaib, lalu ia mengetahui, selanjutnya mereka
kedua pihak datang Ke pengadilan, meminta diajukan hari persidangannya.
Jangka persidangan yang lama itu rasanya sudah tidak tepat dan dapat
dikatakan kurang meperhatikan kepentingan Pengaju dan justru berlebihan
dalam memperhatikan kepentingan Tegugat/termohon. Dengan demikian dapat
juga pengadilan dinilai berat sebelah sama artinya kurang adil. Menurut
pendapat Drs. H.Ruslan Harunar Rasyid, SH,MH. Dari masa 4 bulan, dirubah
menjadi 1 bulan 14 hari saja, idialnya pengumuman I dengan pengumuman
ke II jangka waktu 14 hari, lalu jarak waktu dengan persidangan perdana
adalah 1 bulan. (Vide Suara Uldilag, 5 September 2004). Oleh karena itu
menurut hemat kami dari masa 4 bulan di rubah menjadi 2 bulan saja,
rasanya pengurangan separuh harga sudah cukup idial dan tidak terlalu
drastis. Kiranya Patut kita ingat, bahwa PP. (Peraturan Pemerintah) itu
hirarkisnya dibawah UU (Undang-Undang), untuk menyingkat waktu maka
cukuplah MA (Mahkamah Agung) cq BADILAG yang melakukan Judicial review
terhadap pasal terkait dengan menerbitkan Peraturan MA. Atau entah apa
namanya aturan itu untuk menjadi pedoman para Hakim. Oleh karena apabila
menanti revisi atau perubahan dari pihak yang paling berkompeten yakni
Eksekutif dan Legislatif, rasanya terlalu lama. Dengan membaca
gejala-gejala yang ada dan sikond saat ini rasanya belum muncul
tanda-tanda, bahwa pihak yang terkait itu, tergelitik untuk merevisi
atau merubah terhadap UU. No.1/1974 dan PP. No.9/1975. Bahwasannya MA
berwenang menguji Perpu (Peraturan Perundang-Undangan, jika Perpu
tersebut bertentangan dengan UU yang sudah ada dapat dinyatakan tidak
sah (dibatalkan) , karena Perpu hirarkisnya dibawah UU. Hal ini bisa
lihat pada UUD 1945 pasal 24 A(i) dan UU. No. 4 tahun 2004 pasal 11 ayat
2 b. yang berbunyi : "Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang". Demikian juga sekedar untuk diingat, menurut Ketetapan
MPR RI No. III/MPR/2000 pasal 2, mengenai tata urutan peraturan
perundangan Indonesia, sebagai berikut : 1. UUD 1945; 2. Ketetapan MPR
RI; 3. UU; 4. Perpu; 5; PP; 6. Kepres; 7. Perda.. Suatu gambaran
perjalanan persidangan perkara yang pihak tergugat/termohon tidak
diketahui alamatnya jika pasal tersebut sudah direvisi sesuai usulan
penulis: Andai Penggugat/Pemohon daftar perkara tanggal 2 Januari 2012,
panggilan atau pengumuman pertama untuk Tergugat ataupun Termohon yang
ghaib, dapat dilaksanakan oleh Jurusita pada tanggal 10 Januari 2012 dan
pengumuman kedua 10 Februari 2012 lalu sidang perdananya tanggal 10
Maret 2012. Sedangkan jika berpedoman dengan pasal 27 PP.No.9/75,
apabila daftar perkara tanggal 2 Januari 2012, jangka waktu pemanggilan
ke 1 dapat dilalukan pada tanggal 10 Januari 2012. panggilan ke 2 untuk
Tergugat/Termohon tanggal 10 Pebruari 2012 dan sidang perdananya 10 Mei
2011. Sebenarnya semua Hakim sudah maklum, bahwa hakim itu bukan corong
undang-undang, kebebasan dan kemandiriannya telah dijamin dengan
undang-undang pula bahkan diharapkan pula untuk menggali nilai-nilai
dalam masyarakat untuk menciptakan hukum (Judge Made law) untuk memberi
rasa adil kepada masyarakat. Merupakan Salah Satu Solusi Mengurangi
Tumpukan Perkara Asas peradilan kita adalah sederhana, cepat dan ringan,
di Pengadilan Agama khususnya di Tulungagung dan umumnya di PA yang
pernah penulis ketahui, bahwa rata-rata perkara ghaib per tahun kurang
lebih 25 % dari perkara non gaib. Dengan demikian, jika Pengadilan telah
menerapkan pemanggilan semula tengang waktu 4 bulan, berubah menjadi 2
bulan, maka sudah otomatis dapat mengurangi tumpukan perkara yang ada di
Pengadilan, sehingga dapat mempercepat selesainya perkara. Tehnis
Pemanggilan Perkara perceraian Yang Gaib Kelaziman pemanggilan bagi
pihak yang tidak diketahui alamatnya, berpedoman dengan pasal 27
PP.No.9/75 yakni di tempel di Papan Pengumuman Pengadilan Agama setempat
dan diumumkan melalui Radio Daerah setempat sebanyak dua kali. Untuk
PA. Tulungagung pihak pengaju diharuskan membawa surat keterangan dari
Desa setempat, yang pokok isinya pihak Tergugat/Termohon sudah sekian
lama tidak diketahui secara jelas dan ditambah di umumkan pada Website
Pengadilan Agama Tulungagung. Kenapa diharuskan membawa surat keterangan
Desa, hal itu sekaligus berfungsi sebagai memperluas jangkauan
pengumuman, sebagaimana amanat pasal 27 (1) di atas, di samping
diumumkan lewat Radio, papan pengumuman PA dan Website PA. Tentunya
Kepala Desa setelah ada warga yang minta keterangan bahwa ada warganya
yang hilang (salah satu dari pihak suami atau isteri), paling tidak akan
mengimformasikan kepada anak buahnya dan diteruskan kepada masyarakat
luas di Desanya. Muncul pertanyaan, kenapa masih memakai mas media yang
berupa Radio, tidak memilih mas media yang lain? Bukankah itu sudah kuno
dan sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat pada umumnya? Seharusnya
memang sudah waktunya difikir ulang dan dan dikaji secara matang serta
didiskusikan yang melibatkan banyak pihak terutama para pucuk pimpinan
dan para hakim atau fakar hukum yang lainnya. Radio dipilih, karena dari
segi biaya paling murah dan pada zaman dulu hanya itulah yang paling
cocok, jika dibandingkan dengan mas media yang lainnya. Kini peradaban
sudah serba berubah, dari segi target sampai atau tidak panggilan lewat
radio itu, semstinya perlu diteliti dan dikaji lagi. Andai telah
diteliti dan dikaji lagi, berkesimpulan “masih layak” memakai Radio
sebagai alat pemanngilan ghaib, penulis menyarankan, agar jadwal sidang
perkara gaib itu ditempel di Website resmi PA stempat, disamping
sebagaimana biasanya, dan dengan tidak menghapusnya sebelum perkara itu
BHT (Berkekuatan Hukum Tetap). Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas
menurut hemat penulis masa 4 bulan bukan waktu yang pendek untuk masa
kini, meskipun demikian para Hakim dipersilakan untuk merenung, berfikir
(berijtihad) untuk menentukan dan memutuskan suatu perkara dengn cepat
dan tepat namun yang harus di ingat dalam-dalam bahwa hakim memutus
perkara itu : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan:
“Demi Yang Lain-lainnya”. Semoga tulisan yang sederhana ini, menjadi
renungan kita bersama dan ada manfaatnya. Tulungagung, 15 Januari 2012
PENULIS
(DRS.SUYAD,MH./HAKIM PA-TA)
DAFTAR
BACAAN : Abdul Manan, H. Drs. SH, Sip. Penerapan Hukum Acara Perdata Di
Lingkungan Peradilan Agama, Yayasan Alhikmah, Jakarta. Moh.Mahfud MD,
Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta, PT Pustaka LP3ES Indonesia, th.
1998. M.Yahya Harahap,SH., Kedudukan Kewenagan dan Acara Peradilan
Agama, Jakarta, Pustaka Kartini, th.1993. Lili Rasjidi, Prof.,Drs.,SH.,
LLM., Dasar Dasar Filsafat Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,
th.1990. Suara Uldilag, September 2004, Al-Hikmah, Jakarta, th. 2004
DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN SINGKAT PENULIS\ I. KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama
lengkap : Drs. Suyadi, MH. 2. N I P : 010719671994031005 3.
Tempat/tanggal lahir : Ngawi / 7 Januari 1967 4. Pangkat/golongan
terakhir : ( IV/a ) 5. Jabatan terakhir : Hakim 6. Instansi : Pengadilan
Agama Tulungagung 7. Jenis kelamin : Laki - laki 8. Agama : Islam 9.
Alamat rumah : Jl. Pahlawan G.1/Perum Brantas B 12. Rejoagung
Tulungagung II. RIWAYAT PEKERJAAN Bahwa selama berkarir pernah menjadi
hakim di PA. Sumbawa Besar, di PA. Pacitan. Di PA. Ponorogo dan kini di
PA. Tulungagung. III. Apabila diperkenankan Artikel yang sederhana ini
dapat dimuat di BADILAG. Tulungagung, 27 Januari 2012 Yang bersangkutan,
TTD ( Drs. Suyadi, MH. )
KUTIPAN PORTAL PENGADILAN AGAMA CIBINONG DAN PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG